Pemerintah Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak , Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta
Pemotongan Dan/Atau Pemungutan , Penyetoran, Dan Pelaporan
Pajak Bagi Instasi Pemerintah
By:Affin Jaffar Umarovic(Tax Specialist)
Recent Comments